Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Rencananya, pemerintah bakal menyalurkan dana desa bersama dengan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 28,6 triliun.

Alokasi tersebut bakal disebar ke 493 daerah yang sudah memenuhi syarat.

’’Jadi, Dana Desa yang bakal disalurkan adalah 13,2 triliun. Sedangkan, DAK yang disalurkan adalah Rp 15,6 triliun,’’ tegasnya.

Penyalurannya direncanakan bakal dilakukan pada periode April hingga Juni.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transimigrasi (Kemendes PDTT) Ahmad Erani Yustika menegaskan, tidak ada kebijakan yang akan mengurangi alokasi dana per desa seperti DAU.

Menurutnya, permenkeu yang baru tersebut hanya memberikan dua perubahan bagi penyaluran dana desa.

Pertama, standar penyerapan dana desa yang ditingkatkan. Sebelumnya, pemerintah desa harus memberikan laporan penyerapan minimal 50 persen untuk mendapatkan dana tahap selanjutnya.

Namun, kini pemerintah meningkatkan standarnya menjadi 75 persen penyerapan anggaran dan 50 persen hasil fisik.

Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News