Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah

Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

’’Yang kedua adalah dana yang akan ditransfer langsung ke KPPN daerah. Ini upaya kami untuk mendorong mekanisme yang lebih efisien,’’ ungkapnya. (bil)


Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News