Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah
Jumat, 14 April 2017 – 08:45 WIB
’’Yang kedua adalah dana yang akan ditransfer langsung ke KPPN daerah. Ini upaya kami untuk mendorong mekanisme yang lebih efisien,’’ ungkapnya. (bil)
Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara
- Cliff Japsenang: Jangan Jadi Kepala Kampung hanya Untuk Bisa Mengelola Dana Desa
- TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat