Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi
Rabu, 16 Januari 2019 – 11:07 WIB

Apa beda PPPK dengan PNS? Ilustrasi Foto: Cecep/dok.JPNN.com
Namun, belum ada revisi atau peninjauan kembali soal kebijakan dan mekanisme dari PPPK. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan.
"Semangat kami tetap sama, menghargai kinerja GTT," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menyatakan, PPPK sudah menjadi ketentuan pemerintah. Pihaknya mengimbau GTT/PTT tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam PP 49/2018.
Sebab, PPPK memiliki posisi yang sama dengan ASN. "Di PPPK ini yang diangkat benar-benar yang dibutuhkan dan berkualitas. Haknya sama dengan ASN. Tapi, memang tidak punya hak pensiun," katanya. (puj/c17/end/jpnn)
Semestinya perekrutan PPPK yang melibatkan para tenaga honorer dan masyarakat umum dibuat berbeda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan