Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi

Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi
Apa beda PPPK dengan PNS? Ilustrasi Foto: Cecep/dok.JPNN.com

Namun, belum ada revisi atau peninjauan kembali soal kebijakan dan mekanisme dari PPPK. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan.

"Semangat kami tetap sama, menghargai kinerja GTT," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menyatakan, PPPK sudah menjadi ketentuan pemerintah. Pihaknya mengimbau GTT/PTT tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam PP 49/2018.

Sebab, PPPK memiliki posisi yang sama dengan ASN. "Di PPPK ini yang diangkat benar-benar yang dibutuhkan dan berkualitas. Haknya sama dengan ASN. Tapi, memang tidak punya hak pensiun," katanya. (puj/c17/end/jpnn)


Semestinya perekrutan PPPK yang melibatkan para tenaga honorer dan masyarakat umum dibuat berbeda.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News