Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi

Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi
Apa beda PPPK dengan PNS? Ilustrasi Foto: Cecep/dok.JPNN.com

Misalnya, pemberlakuan tes keahlian maupun kurikulum yang diajarkan. Dia berharap pemerintah mempertimbangkan dan memperhatikan nasib guru honorer dan GTT. Mulai lama masa kerja dan sebagainya.

PPPK memang ibarat angin surga bagi tenaga honorer untuk meningkatkan status dan kesejahteraannya.

Namun, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengatakan, sesuai ketentuan, yang bisa menjadi PPPK merupakan WNI yang diangkat berdasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

"Ada kontrak paling singkat satu tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Misal diterima, untuk berkelanjutan apa ada jaminan. Kalau tidak dibutuhkan, ya tidak diperpanjang lagi, kan begitu artinya," katanya.

Dengan demikian, kondisi tersebut bisa memunculkan dilema baru bagi GTT/PTT. Apalagi, sama-sama diberlakukan tes bagi GTT/PTT dan peserta umum.

Jika pemerintah bersungguh-sungguh memberikan perhatian dan penghargaan kepada tenaga honorer dan GTT, imbuh dia, perlu ada ruang yang berbeda antara peserta umum dan tenaga honorer atau GTT/PTT.

"Karena pengabdian mereka sudah terbukti dalam dunia pendidikan. Apalagi, kebijakan moratorium beberapa waktu lalu hampir tidak ada yang mengisi pos-pos bidang studi. Selama ini yang mengisi siapa lagi kalau bukan GTT," katanya.

Suli mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Kemen PAN-RB. Terutama terkait prioritas untuk tenaga honorer atau GTT/PTT.

Semestinya perekrutan PPPK yang melibatkan para tenaga honorer dan masyarakat umum dibuat berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News