Rekrutmen Calon PPPK Formasinya Sangat Terbatas

Rekrutmen Calon PPPK Formasinya Sangat Terbatas
Rekrutmen calon PPPK tahun 2019 formasinya terbatas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Rekrutmen calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2019 ternyata formasinya terbatas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Wakiran mengatakan, rekrutmen hanya untuk formasi khusus seperti tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluh pertanian.

"Ini memang belum final. Karena kita masih menunggu penetapan dari pusat. Namun info yang kita terima dari pusat, seperti itu. Hanya untuk formasi khusus dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai juga. Yang diutamakan untuk direkrut adalah prioritas dan menjadi kebutuhan daerah. Yang pasti, jika sudah ada penetapan akan kita sampaikan ke daerah," sebutnya.

Wakiran mengatakan, waktu perekrutan PPPK ini diatur langsung Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Namun sampai sekarang, belum ada informasi waktu pelaksanaan.

Dia mengimbau warga yang ingin menjadi PPPK dapat menyiapkan diri. "Menjadi PPPK ini syarat utama harus melalui mekanisme seleksi. Dan terbuka untuk umum sesuai kualifikasi pendidikan. Bukan hanya untuk honorer saja. Tapi bisa untuk umum. Jadi saya harapkan, sembari menunggu pembukaan rekrutmen silahkan mempersiapkan diri dengan belajar," ucapnya.

Untuk passing grade seleksi PPPK, menurut Wakiran, bakal diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang nanti diterbitkan Panselnas.

Dalam waktu dekat juga, semua instansi daerah bakal dikumpulkan di pusat untuk sosialisasi dan menerima masukan terkait rekrutmen PPPK.

"Wacananya memang tahun ini dibuka. Namun Panselnas juga, wajib menerima masukan dari daerah. Karena pelaksanaan di daerah. Jadi dalam waktu dekat akan ada pertemuan di pusat terkait membahas rekrutmen PPPK ini. Jadi saya harap, semua bersabar dan menunggu keputusan dari pusat," ujarnya.

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan jadwal tahapan rekrutmen calon PPPK 2019, namun direncanakan dalam waktu dekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News