Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Penataan Kembali LPS, OJK dan BI

Mekeng Dukung Penerbitan Perppu Penataan Kembali LPS, OJK dan BI
Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR RI

Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI.

Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.

Menurut Mekeng, dalam kondisi krisis seperti sekarang, kebijakan presiden sebagai kepala negara harus diikuti dan ditaati oleh lembaga di luar pemerintahan seperti OJK, BI, dan LPS.

“Jangan berlindung pada status independen. Yang terjadi sekarang adalah presiden mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi krisis. Tetapi sulit berjalan karena terkait dengan lembaga-lambaga lain seperti OJK, BI dan LPS. Mereka ini merasa sebagai lembaga independen yang tidak perlu harus mengikuti kebijakan presiden. Nah, ini kan tidak benar,” tutur mantan Ketua Komisi XI DPR ini.

Dia memahami lembaga-lembaga itu wajar membuat kebijakan sangat hati-hati karena belajar dari kasus BLBI, Century dan kasus lainnya. Namun dia yakin semua kebijakan bisa dilakukan dengan cepat dan hati-hati dengan prinsip tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan.

“Mungkin mereka trauma karena ada kasus BLBI, Century dan yang lain. Namun selama keputusan tidak punya niat jelek atau menyimpang tidak perlu takut. Seharusnya dalam dalam tekanan ekonomi yang sedang susah seperti sekarang, kebijakan yang dilakukan harus seragam,” katanya.

Lebih lanjut, Mekeng mengtaakan OJK, BI, LPS harus cepat menjalankan berbagai program pemerintah seperti relaksasi keuangan dan restrukturisasi agar ekonomi tidak tambah hancur.

“Karena masih lambat maka sudah tepat jika pemerintah ingin terbitkan Perppu itu,” tutup Mekeng.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Reformasi Sistem Keuangan, di dalamnyamengatur penataan kembali terkait keberadaan LPS, OJK dan BI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News