Mekeng: Perppu SSK Bukan Menghilangkan Independensi BI dan OJK
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini menyebut Perpu itu juga harus menyebut ada lembaga yang mengawasi OJK. Pasalnya selama ini, OJK tidak ada yang mengawasi. Hanya mengandalkan pengawasan dari DPR. Cara ini tidak tepat karena OJK bisa bertindak semuanya tanpa ada yang kontrol.
Dia juga menyebut Perpu harus berisikan pasal yang memberi kewenangan Presiden bisa mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK. Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan presiden. Ketika terjadi seperti itu, yang rugi adalah perekonomi negara akibat ketidakcocokan antara Presiden dengan Gubernur BI atau Kepala OJK.
“Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut Gubernur BI atau Kepala OJK layak diganti. Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. Begitu juga dengan pasal pergantian gubernur BI dan OJK. Tidak perlu menunggu habis masa jabatan lima tahun,” tutur Mekeng.
Dia menambahkan dengan penerbitan Perpu SSK, peranan KSSK diperkuat. Dengan demikian proses pengambilan keputusan tentang penyelamatan, pemulihan atau peningkatan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK dan LPS.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menurut Mekeng, rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) bukan menghilangkan status independensi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi