Mekrok Tarik Paksa Mbak AH ke Garasi, Lalu Dikunci, Terjadilah Perbuatan Biadab
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 22:45 WIB

MS tersangka pemerkosaan diamankan di Mapolres Seluma. Foto: rakyatbengkulu
Atas perbuatan tersebut keluarga korban berusaha menghubungi keluarga MS di Malang dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban.
Tetapi saat itu MS membantah/mengelak telah memperkosa dan menyetubuhi korban, justru memblokir semua nomor telepon keluarga dan tetangga korban.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap penyadang disabilitas. Melanggar Pasal 285 KUHP Sub Pasal 286 KUHP Ancaman hukuman 09 tahun,” pungkasnya. (juu/rakyatbengkulu)
Jajaran Polres Seluma akhirnya mengungkap sekaligus menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial AH, 32, warga Kecamatan Air Periukan, Seluma.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti