Mekrok Tarik Paksa Mbak AH ke Garasi, Lalu Dikunci, Terjadilah Perbuatan Biadab

Mekrok Tarik Paksa Mbak AH ke Garasi, Lalu Dikunci, Terjadilah Perbuatan Biadab
MS tersangka pemerkosaan diamankan di Mapolres Seluma. Foto: rakyatbengkulu

Atas perbuatan tersebut keluarga korban berusaha menghubungi keluarga MS di Malang dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban.

Tetapi saat itu MS membantah/mengelak telah memperkosa dan menyetubuhi korban, justru memblokir semua nomor telepon keluarga dan tetangga korban.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.

Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

“Tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap penyadang disabilitas. Melanggar Pasal 285 KUHP Sub Pasal 286 KUHP Ancaman hukuman 09 tahun,” pungkasnya. (juu/rakyatbengkulu)

Jajaran Polres Seluma akhirnya mengungkap sekaligus menangkap tersangka permerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial AH, 32, warga Kecamatan Air Periukan, Seluma.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News