Melakukan Perbuatan Dosa, Mbak Diana dan Bang Nanggi Digerebek
Sabtu, 30 Mei 2020 – 06:35 WIB
Hasil penyidikan sementara, Naggi dan Diana dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Pria inisial MR alias Nanggi dan perempuan bernama Diana, warga Banjarmasin Tengah, digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- Ratusan Benda Terlarang Ditemukan di Kamar Tahanan Lapas Cianjur, Kok Bisa?