Melanggar Aturan, Aplikasi TEMU Ditutup Kemenkominfo
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Langkah tegas itu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dengan begitu, alikasi TEMU tidak dapat beroperasi di Indonesia dan ditutup aksesnya.
“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis.
Budi menyebutkan langkah tersebut merupakan gerak cepat pemerintah, demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing.
Menurut Budi, saat ini produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.
Oleh karena itu, Kemenkominfo bergerak cepat dan melakukan penutupan akses terhadap TEMU.
Langkah itu juga menjadi tindak lanjut dari atas surat dari Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, yang meminta perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.
Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Expo Ekraf Digelar Untuk Memajukan Pariwisata di Labuan Bajo
- Dukung UMKM Naik Kelas, Untar & Renata Hampers Hadirkan Kaus Batik
- PNM Liga Nusantara 2024: Sinergi Sepak Bola dan Pemberdayaan UMKM
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- Bea Cukai Dorong UMKM untuk Tembus Pasar Ekspor
- UMKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura