Melanggar, China Dikenakan BMAD

Melanggar, China Dikenakan BMAD
Melanggar, China Dikenakan BMAD
JAKARTA - Untuk menanggulangi serangan produk China, khususnya sejak diberlakukannya ASEAN-China FreeTrade Agreement (ACFTA), Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada China berupa pemberlakukan bea masuk anti dumping (BMAD).

"Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata China telah terbukti melakukan penjualan produk polyester staple fiber (PSF) lebih murah apabila dibandingkan di negara asal (Indonesia)," ungkap Ketua KADI, Halida Miljani, ketika ditemui di Gedung Kemdag, Jakarta, Kamis (1/4).

Menurut Halida, keputusan ini terpaksa dikeluarkan mengingat adanya beberapa laporan yang berasal dari sejumlah produsen  polyester Indonesia yang merasa terancam oleh produk impor yang lebih murah. Disebutkannya, produsen yang mengajukan laporan kepada Kemdag itu, antara lain PT Teijin Fiber Corporation Tbk dan PT Indonesia Toray Synthetic.

Halida menambahkan, penetapan BMAD sementara itu dilakukan, setelah proses investigasi selama setahun lebih. Dikatakannya, di dalam proses penyelidikan atau investigasi tersebut, pihaknya berupaya untuk tidak terpengaruh dengan pihak lain. "Intinya, kami menemukan apa yang kami temukan di lapangan," tegasnya.

JAKARTA - Untuk menanggulangi serangan produk China, khususnya sejak diberlakukannya ASEAN-China FreeTrade Agreement (ACFTA), Kementerian Perdagangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News