Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok

Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012 mendatang, kendaraan bermotor tidak bisa lagi parkir di enam ruas jalan protokol tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Chaerul Andi Tau mengatakan, draf Perwali tentang larangan parkir di enam ruas jalan sudah diasistensi dan siap ditandatangani wali kota. "Besok (hari ini, red) sudah diserahkan dan ditandatangani Pak Wali," kata Chaerul, Senin (12/12).

Setelah perwali diterbitkan, sosialisasi langsung dilakukan mulai Desember hingga Januari 2012. Setelah sosialisasi selama dua bulan, mulai Februari sudah dilakukan penindakan kendaraan yang masih didapati parkir di ruas jalan.

Enam ruas jalan yang bebas dari parkir kendaraan roda dua maupun roda empat yakni, Jalan AP Petta Rani, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.

MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News