Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:53 WIB
MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012 mendatang, kendaraan bermotor tidak bisa lagi parkir di enam ruas jalan protokol tersebut. Enam ruas jalan yang bebas dari parkir kendaraan roda dua maupun roda empat yakni, Jalan AP Petta Rani, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin.
Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Chaerul Andi Tau mengatakan, draf Perwali tentang larangan parkir di enam ruas jalan sudah diasistensi dan siap ditandatangani wali kota. "Besok (hari ini, red) sudah diserahkan dan ditandatangani Pak Wali," kata Chaerul, Senin (12/12).
Setelah perwali diterbitkan, sosialisasi langsung dilakukan mulai Desember hingga Januari 2012. Setelah sosialisasi selama dua bulan, mulai Februari sudah dilakukan penindakan kendaraan yang masih didapati parkir di ruas jalan.
Baca Juga:
MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas