Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:53 WIB

Melanggar Parkir, Roda Kendaraan Digembok
Chaerul mengatakan, sosialisasi kepada penguna jalan dilakukan melalui media massa dan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan di sepanjang ruas jalan yang dilarang parkir. Pemilik bangunan harus menyampaikan perwali larangan parkir tersebut kepada tamunya.
Setelah melakukan sosialisasi selama dua bulan, penindakan yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang melanggar perwali pada tahap awal masih berupa teguran. Bila sudah mendapat teguran tetapi masih tetap memarkir kendaraan, kata Chaerul, langsung dikenakan tilang.
"Bahkan bukan tidak mungkin, kendaraan yang melanggar langsung digembok roda atau bannya. Penegasan seperti ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Chaerul. (rif/pap)
MAKASSAR - Peraturan wali kota Makassar tentang larangan parkir di enam ruas jalan utama diteken Selasa, 13 Desember, hari ini. Mulai Januari 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara