Melani: Anggota MPR Wajib Jaga Keindonesiaan

Melani: Anggota MPR Wajib Jaga Keindonesiaan
Melani: Anggota MPR Wajib Jaga Keindonesiaan
Empat pilar tersebut merupakan rukun negara, penyangga tegaknya negara yang berfungsi sebagai landasan dalam membangun bangsa yang adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 45, imbuhnya.

"Terkait pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi tersebut, maka memasyarakat UUD 45 adalah salah satu tugas penting yang diamanatkan kepada Majelis, di samping tugas untuk mengubah dan menetapkan UUD 45," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Pimpinan Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 ditugasi mengordinasikan anggota MPR dalam memasyarakatkan UUD 45 kepada segenap komponen Bangsa Indonesia, imbuh Melani.

"Khusus terhadap Ryani Soedirman dan Efi Susilowati yang baru saja dilantik, pimpinan Majelis mengajak menggelorakan sosialisasi empat kehidupan berbangsa dan bernegara, agar kita terus mampu menjaga dan memelihara keindonesiaan kita, sehingga kita tetap memiliki jadiri yang kokoh, bertumpu dan disangga oleh nilai-nilai empat pilar dalam menghadapi dinamika kehidupan globalisasi ini," ujar dia. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Melani Lemena Suharli mengatakan sesuai Peraturan Tata Tertib MPR RI, anggota MPR mempunyai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News