Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah

Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah
Melapor ke Polisi, Jaksa Yulianto Ciptakan Kesan Pengirim SMS Sudah Bersalah. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo, Ricky Margono menyayangkan sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam menyikapi short message service (SMS) yang dianggap bernada ancaman. 

Lembaga Adhyaksa itu dinilai telah memperlihatkan sikap kesewenang-wenangan dan memunculkan kesan menyalahgunakan kekuasaan ketika menyampaikan kepada publik bahwa seseorang berinisial HT telah melakukan tindakan ancaman. 

Padahal, Mabes Polri sendiri yang menerima laporan belum menyampaikan bahwa si pengirim adalah benar HT. 

Perbicangan ini mengemukan dalam diskusi  yang dihadiri sejumlah advokat, mahasiswa, dan akademisi, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (/2). Para peserta diskusi yang hadir memiliki pandangan senada bahwa jika dikaji dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun berbagai literatur hukum atau bahkan pengertian umum, SMS itu tidak bernada mengancam ataupun mengandung pernyataan yang berkonotasi ancaman.

Ricky mengatakan bahwa jaksa Yulianto sebagai pelapor di kepolisian telah menabrak asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

"Tidak ada sama sekali nada ancaman, menakuti, justru isi SMS itu ajakan melakukan perubahan agar tidak ada lagi perilaku korup dan penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power," ujar Ricky. 

Ricky menegaskan, dengan menabrak asas praduga tak bersalah, Jaksa yang melaporkan seakan telah menciptakan kesan bahwa pengirim SMS sudah bersalah. Dengan begitu, jaksa juga patut diduga melakukan abuse of legal procedur alias penyalahgunaan prosedur hukum. Dari pernyataan itu, jaksa beropini bahwa pengirim SMS sudah bersalah. 

“Jaksa seakan membawa seseorang langsung bersalah, ini sama saja jaksa juga melakukan abuse of legal procedur," tegas Ricky.

JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo, Ricky Margono menyayangkan sikap yang ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam menyikapi short message service

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News