Melawan, Penghina Kapolda Ditembak, Motif Langsung Terungkap

"Melalui postingan pada akun Facebook-nya, pelaku mengakui menginginkan dunia internasional meninjau ulang Pepera 1969," kata AKP Burhanudin sebagaimana keterangan ST dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkaranya.
Atas perbuatannya itu, kini ST diancam dengan pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ST dalam postingan facebook-nya menuding Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk membunuh rakyat sipil Papua yaitu kasus penembakan dua pemuda di Timika dan dua tenaga medis di Kabupaten Intan Jaya.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengingatkan warga setempat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
Informasi yang disampaikan melalui media sosial hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi. (antara/jpnn)
Polisi terpaksa menembak ST si pelaku dugaan penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM