Melawan Polisi, 2 Begal yang Membacok Pengendara Ojek Online di Bandung Ditembak
Setelah itu, pelaku merampas benda milik korban.
Namun, korban sempat melakukan perlawanan, dan terjadi perkelahian.
“Akan tetapi, para tersangka mengeluarkan senjata tajam dan melakukan beberapa kali pembacokan,” ungkap Aswin.
Dia mengatakan korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah.
Meski begitu, kondisi korban hingga saat ini berangsur membaik.
"Dalam hal ini, polisi dibantu warga menangkap pelaku. Jadi, sangat terbantu," kata Kombes Aswin.
Dia menambahkan selain mendapat luka tembak di kaki, kedua tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini, begal, pencurian. Kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku berlari," kata Kombes Aswin Sipayung. (antara/jpnn)
Dua begal yang membacok pengendara ojek online di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat, ditembak polisi. Terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara