Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor Ditembak

Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor Ditembak
Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepri, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kantornya, Sabtu (18/3/2023). (Antara/Ogen)

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Ketiga pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang. (antara/jpnn)

Polisi menembak kaki salah seorang dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Tanjungpinang karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News