Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor Ditembak
Sabtu, 18 Maret 2023 – 23:59 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepri, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kantornya, Sabtu (18/3/2023). (Antara/Ogen)
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Ketiga pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang. (antara/jpnn)
Polisi menembak kaki salah seorang dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Tanjungpinang karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat