Melawan Polisi, Perampok Ditembak Mati, 4 Pelaku DPO

Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Pada kejadian tersebut, pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban," jelas Andri Ananta.
Barang bukti yang diamankan, yaitu satu pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver chroom dengan amunisi 4 butir.
Diamankan pula satu pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta, kalung emas, gelang emas, cincin emas, dan barang pribadi pelaku lainnya.
"Kami masih mengejar empat DPO," sebut Dirreskrimum.
Dia menambahkan para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satu dari tiga perampok terpaksa ditembak mati lantaran melawan polisi saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang