Meletakkan Konstitusi dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
Oleh: Jazilul Fawaid (Wakil Ketua MPR RI)

jpnn.com - Reformasi yang terjadi pada 1998 telah mengamanatkan beberapa perubahan mendasar yang harus dilakukan Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.
Reformasi yang merupakan cerminan aspirasi rakyat pada waktu itu menghendaki sebuah praktek politik dan pemerintahan yang berkhidmat pada prinsip-prinsip demokrasi.
Pelaksanaan pemilihan umum sebagai wujud daulat rakyat dalam memilih representasinya, baik di eksekutif maupun legislatif, serta terciptanya negara hukum (rechtsstaat) yang bersifat adil dan mampu menjamin setiap hak asasi warga negaranya.
Aspirasi-aspirasi tersebut semuanya dibingkai dalam kerangka konstitusi yang dijadikan sebagai panduan hukum dalam praktek politik dan pemerintahan.
Konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945, memiliki urgensi penting dalam seluruh rangkaian proses politik dan pemerintahan yang diselenggarakan pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara.
Konstitusi berlaku sebagai fundamen atau hukum dasar yang menjadi panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan negara guna mencapai cita-cita nasionalnya.
Urgensi konstitusi jelas terlihat secara nyata baik merujuk pada pembukaan (preambul), maupun batang tubuhnya.
Pada bagian pembukaan, di sana termaktub tujuan nasional Indonesia.
Daulat rakyat yang akan menentukan apakah perdebatan mengenai amendemen konstitusi memungkinkan untuk dilaksanakan.
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh