Meludah Sembarangan di Palangka Raya Bakal Didenda
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Masyarakat Kota Palangka Raya tak bisa lagi meludah di sembarang tempat.
Sebab, DRPD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sedang merancang peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Salah satu isi perda itu mengatur tentang tidak boleh meludah di sembarang tempat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, setelah melakukan studi banding ke Kabupaten Kapuas, pihaknya sedang merancang rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.
“Di raperda itu diatur, misalnya, tidak boleh meludah di sembarang tempat atau di jalan raya yang dapat menggangu pengguna jalan lainnya. Tidak boleh menunggu taksi tidak pada tempatnya atau halte. Tidak boleh mencoret fasilitas umum dan banyak lagi,” beber Riduanto kepada Kalteng Pos, Rabu (13/9).
Dia mengungkapkan, raperda itu akan mengatur tentang pola perilaku masyarakat yang selama ini masih kurang rasa memiliki terhadap fasilitas umum.
“Intinya, dengan adanya perda ini nantinya kami harapkan bisa menimbulkan rasa kesadaran masyarakat untuk tidak berperilaku yang dianggap kurang sesuai selama ini," tegasnya. (ari/nto/iha)
Masyarakat Kota Palangka Raya tak bisa lagi meludah di sembarang tempat.
Redaktur & Reporter : Ragil
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam