Memalukan! Cara Murta Adi Menyenangkan Pacarnya Jangan Ditiru
Rabu, 22 Mei 2019 – 22:29 WIB
Polisi kemudian memburu pelaku di rumahnya di Banjar Peliatan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan.
“Pelaku diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” jelasnya.
Pelaku dengan mudah mencuri lantaran sudah sering lalu lalang di depan vila kosong itu.
“Sehari-hari pelaku sudah tahu kondisi villa itu kosong. Maka ketika ada kesempatan, nekat mencuri,” jelasnya.
Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk dalam sel tahanan. Ia juga disangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukasnya.(JPG/rb/dra/pra/mus/JPR)
I Made Murta Adi, alias Gedu, 33, melakukan tindakan tidak terpuji untuk menyenangkan hati perempuan pujaannya harus berakhir bui.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 2 Wanita Muda Asal Bogor Ini Lakukan Aksi Tak Terpuji di Bali
- Duit Habis buat Judi Online, Akhirnya Merampok, Mencuri
- Dituduh Mencuri, Pria 60 Tahun Nyaris Mati di Tangan 2 Orang Ini, Keji
- Helmut Hermawan Disingkirkan, Mantan Anak Buahnya Dipolisikan
- Dituduh Mencuri, Mantan Pengacara Cynthiara Alona Bilang Begini
- Kabur dari Lapas Pangkalan Bun, Napi Ini Ditangkap Saat Mencuri di Pontianak