Memalukan! Cara Murta Adi Menyenangkan Pacarnya Jangan Ditiru

Memalukan! Cara Murta Adi Menyenangkan Pacarnya Jangan Ditiru
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Polisi kemudian memburu pelaku di rumahnya di Banjar Peliatan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan.

“Pelaku diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” jelasnya.

Pelaku dengan mudah mencuri lantaran sudah sering lalu lalang di depan vila kosong itu.

“Sehari-hari pelaku sudah tahu kondisi villa itu kosong. Maka ketika ada kesempatan, nekat mencuri,” jelasnya.

Selanjutnya atas perbuatannya, selain harus meringkuk dalam sel tahanan. Ia juga disangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tukasnya.(JPG/rb/dra/pra/mus/JPR)


I Made Murta Adi, alias Gedu, 33, melakukan tindakan tidak terpuji untuk menyenangkan hati perempuan pujaannya harus berakhir bui.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News