Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu

Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu
Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu

Seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub psl 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Sitinjak. (ind/jos/jpnn)


JAKARTA- Bosan di rumah dan tak punya kegiatan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M alias Pakde (58) nekat menjadi pengedar narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News