Memalukan! Pensiunan PNS jadi Bandar Sabu
Sabtu, 28 Maret 2015 – 14:13 WIB
Seluruh pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub psl 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Sitinjak. (ind/jos/jpnn)
JAKARTA- Bosan di rumah dan tak punya kegiatan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M alias Pakde (58) nekat menjadi pengedar narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya