Memalukan, Ratusan Mobil Mewah Belum Lunas Pajak

Memalukan, Ratusan Mobil Mewah Belum Lunas Pajak
Puluhan unit Ferrari antar konsumen setia ke 60 kota terindah di Eropa. (Foto: Ferrari)

Untuk pelayanan PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sementara untuk layanan PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM). Wajib pajak, menurutnya bisa memanfaatkan program penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan sanksi adminitrasi BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan tetapi belum dibayar pada masa periode penghapusan.

“Jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku” katanya. (nas)


Ada 140 kendaraan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) di atas Rp 1 miliar yang menunggak.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News