Memalukan! Tindakan Kepala Puskesmas Bersama Istrinya Ini Jangan Ditiru
Kamis, 05 Maret 2020 – 23:49 WIB
"Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya menerima Rp250 juta, namun perbuatan tersangka sudah melawan hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai mahasiswa kedokteran di Unej dengan membayar sejumlah uang dan dalam berita acara pemeriksaan, korban mengaku sudah memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tersangka.(Antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya INF (39).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa