Memalukan! Tindakan Kepala Puskesmas Bersama Istrinya Ini Jangan Ditiru

Memalukan! Tindakan Kepala Puskesmas Bersama Istrinya Ini Jangan Ditiru
Penyidik Kejari Jember membawa kepala puskesmas dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon mahasiswa Unej di Kantor Kejari Jember, Kamis (5/3/2020). Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah
"Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya menerima Rp250 juta, namun perbuatan tersangka sudah melawan hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai mahasiswa kedokteran di Unej dengan membayar sejumlah uang dan dalam berita acara pemeriksaan, korban mengaku sudah memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tersangka.(Antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya INF (39).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News