Memanas, Sengketa Tapal Batas Pemkot-Pemkab Sorong

Memanas, Sengketa Tapal Batas Pemkot-Pemkab Sorong
Memanas, Sengketa Tapal Batas Pemkot-Pemkab Sorong
Sejak dimekarkannya Kota Sorong sampai saat ini persoalan tapal batas dengan Kabupaten  masih terus berlarut-larut. Termasuk soal aset, mana yang dapat ditinggalkan untuk Kota Sorong dan mana yang masih dapat dimanfaatkan Kabupaten Sorong.   “Sebenarnya acuan sudah jelas UU 45 tahun 1999, PP. 31 tahun 1996 semuanya sudah jelas. Permasalahannya hanya penafsiran tentang titik koordinat tentang peta yang berbeda. Kota menafsirkan UU menurut kebutuhan mereka, sedangkan kami di Kabupaten tetap mangacu pada Undang-Undang yang memang sudah jelas dan gamblang. Jadi tidak usah dibuat rumit lagi,”ujar Ishak Kambuaya.

 

Dikatakan, baik data yang ada di gubernur, Dirjen PUM (pemerintahan umum) Kementrian Dalam Negeri maupun data yang ada di Bakorstanal Angkatan Laut yang merupakan penyusun peta di Indonesia semuanya sama. Karenanya Kabupaten Sorong  juga mengacu pada Undang-Undang.

 

“Pembongkaran yang kami lakukan ini bukan sebagai balasan. Pembongkaran tugu Km 18 dan pencabutan papan nama Kantor Distrik Sorong tidak usah ditanggapi karena pada intinya adalah pertemuan penyelesaian tapal batas di Manokwari pada tanggal 28-29 September yang akan difasilitasi oleh gubernur Papua Barat,”imbuh Ishak Kambuaya.

 

Dari masalah tapal batas tersebut, dikatakan semuanya akan dibuktikan dalam pertemuan  Manokwari.  Dan untuk mempertahankan wilayahnya yang diduga telah dicaplok Pemkot, pihaknya kata Ishak Kambuaya, memiliki  data lengkap  yang  akurat. Salah satunya yakni ada peta satelit yang jelas menyebutkan  batas Kota dan Kabupaten Sorong.

 

AIMAS- Ketegangan antara pemerintah kota (Pemkot) dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sorong tampaknya kian memanas. Setelah  Pemkot mencabut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News