Memangnya Ada Saksi Melihat Jessica Meracuni Mirna?

Memangnya Ada Saksi Melihat Jessica Meracuni Mirna?
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, majelis hakim yang diketuai Kisworo harus membebaskan terdakwa pembunuhan berencana atas Wayan  Mirna Salihin itu.

Sebab, tidak ada satu pun saksi dan bukti yang bisa memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum bahwa Jess membunuh Mirna dengan racun sianida. Effendi Simarmata selaku anggota tim penasihat hukum Jessica mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) ternyata tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang sah untuk memperkuat dakwaan bahwa kliennya membunuh Mirna.

"Apa yang diuraikan jaksa dalam tuntutannya semuanya tidak mengarah perbuatan menyimpan atau menuang racun sianida sehingga terampas nyawa orang lain. Padahal sesuai dakwaan yang harus dibuktikan jaksa adalah merampas nyawa orang lain," kata Effendi saat membacakan pleidoi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Dia juga sudah memeriksa seluruh keterangan saksi pada persidangan ini. Dari keterangan itu, tidak ada yang menegaskan Jess membenci Mirna.

"Kami telah memeriksa seluruh keterangan saksi. Tidak satu pun saksi menerangkan terdakwa mempunyai rasa benci, rasa marah, rasa tersinggung kepada Mirna," kata Effendi.

Dia juga menyinggung kesaksian suami Mirna, Arief Soemarko. Effendi mengatakan, kesaksian Arief soal Mirna yang pernah menasihati Jess agar memutuskan pacarnya,  Patrick juga tidak menerangkan adanya pesmusuhan.

Effendi juga mempersoalkan kadar kesaksian Arief yang hanya mendengar dari pihak lain. "Keterangan Arief bersifat testimonium de auditu karena menerangkan berdasarkan cerita Mirna kepadanya," kata Effendi.

Bahkan Effendi menyebut Jessica  juga tidak pernah menerangkan masalah hubungannya dengan Patrick kepada Mirna. Karenanya kesaksian Arief tidak ada nilainya dan berdiri sendiri. "Satu saksi bukanlah saksi," tegasnya.

JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, majelis hakim yang diketuai Kisworo harus membebaskan terdakwa pembunuhan berencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News