Memangnya Ada Saksi Melihat Jessica Meracuni Mirna?
Kamis, 13 Oktober 2016 – 16:36 WIB

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com
Effendi melanjutkan, di dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica membeli, menyimpan, atau bahkan menuangkan sianida ke gelas berisi es kopi Vietnam diminum Mirna. "Tidak satu pun saksi menerangkan terdakwa memasukkan sesuatu ke dalam sedotan atau gelas es kopi," ujar Effendi.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Effendi, tidak satu pun saksi menerangkan terdakwa mengaduk es kopi Vietnam. Dengan demikian tidak ada satu pun keterangan saksi yang menbuktikan bahwa Jessica menghabisi Mirna dengan sianida.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyatakan, majelis hakim yang diketuai Kisworo harus membebaskan terdakwa pembunuhan berencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar