Membaik, TKI Erwiana Diperbolehkan Pulang

jpnn.com - SRAGEN - Erwiana Sulistiyaningsih, 20, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong diperbolehkan pulang setelah dirawat 25 hari di RS Islam Amal Sehat Sragen.
TKI warga Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe, Ngawi Jatim itu sudah dinyatakan pulih.
Meski begitu, Erwiana harus rutin mengecek kesehatannya di rumah sakit seminggu sekali.
Sebelum meninggalkan rumah sakit, alumni SMKN 1 Ngawi itu mengucapka terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan penderitaannya selama ini. "Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kesembuhan dan peduli dengan keluarga saya. Mudah-mudahan ini adalah penyiksaan yang terakhir menimpa TKI di luar negeri," kata dia.
Ketua Tim Kuasa Hukum Erwiana, Samsudin Nurseha mengatakan, meski sudah diperbolehkan pulang, kondisi Erwiana belum 100 persen sembuh.
Terkait dengan upaya hukum, pihak Erwiana tidak hanya menuntut secara pidana. Hak-hak Erwiana selama bekerja di Hongkong yang belum dibayar akan diperjuangkan melalui tuntutan pidana. "Selama tujuh bulan bekerja, Erwiana sama sekali belum mendapat gaji dari majikannya," kata Samsudin. (in/un/aji/mas)
SRAGEN - Erwiana Sulistiyaningsih, 20, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong diperbolehkan pulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi