Membaik, TKI Erwiana Diperbolehkan Pulang

Membaik, TKI Erwiana Diperbolehkan Pulang
Membaik, TKI Erwiana Diperbolehkan Pulang

jpnn.com - SRAGEN - Erwiana Sulistiyaningsih, 20, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong diperbolehkan pulang setelah dirawat 25 hari di RS Islam Amal Sehat Sragen. 

TKI warga Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe, Ngawi Jatim itu sudah dinyatakan pulih. 

Meski begitu, Erwiana harus rutin mengecek kesehatannya di rumah sakit seminggu sekali. 

Sebelum meninggalkan rumah sakit, alumni SMKN 1 Ngawi itu mengucapka terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengan penderitaannya selama ini. "Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kesembuhan dan peduli dengan keluarga saya. Mudah-mudahan ini adalah penyiksaan yang terakhir menimpa TKI di luar negeri," kata dia. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Erwiana, Samsudin Nurseha mengatakan, meski sudah diperbolehkan pulang, kondisi Erwiana belum 100 persen sembuh. 

Terkait dengan upaya hukum, pihak Erwiana tidak hanya menuntut secara pidana. Hak-hak Erwiana selama bekerja di Hongkong yang belum dibayar  akan diperjuangkan melalui tuntutan pidana. "Selama tujuh bulan bekerja, Erwiana sama sekali belum mendapat gaji dari majikannya," kata Samsudin. (in/un/aji/mas) 


SRAGEN - Erwiana Sulistiyaningsih, 20, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Hong Kong diperbolehkan pulang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News