Membedah Arti Penting UU PLP2B Bagi Petani

Pada intinya, UU PLP2B ini ingin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mendapatkan ketahanan pangan yang layak. Selain itu, ada juga perlindungan serta memberdayakan lahan pertanian yang beririgasi dan non beririgasi.
"Belum lagi tugas terakhir dari UU PLP2B adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi terbaik," tambahnya.
Selain itu, ketahanan pangan yang ingin dicapai bisa diukur dari tercukupinya pangan bagi sektor rumah tangga. Hal ini bisa terlihat dari ketersediaan pangan yang mencukupi di pasaran.
"Tidak hanya dari jumlahnya, tetapi juga harus bermutu, semua warga Indonesia bisa mendapatkannya sekaligus terjangkau agar tidak ada ketertimpangan yang bisa terjadi di kemudian hari," pungkas Indah. (adv/jpnn)
Memiliki lahan pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar menjanjikan bagi warga yang tinggal di perkotaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan