Memberangus Kartel Pangan atas Semangat Hari Krida Pertanian

Memberangus Kartel Pangan atas Semangat Hari Krida Pertanian
Mentan Amran Sulaiman usai upacara peringatan Hari Krida Pertanian ke-46 sekaligus Halal Bihalal di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (22/6). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Hari Krida Pertanian 2018 yang jatuh setiap 21 Juni menjadi momentum tepat bagi Kementerian Pertanian untuk serius memberantas praktek kartel yang menjadi momok dalam sektor pangan Indonesia. Bukan saja merugikan kepentingan masyarakat banyak, kartel pangan merusak dan mengganggu kedaulatan bangsa itu sendiri. Sebab, kedaulatan pangan identik dengan kedaulatan bangsa.

Belajar dari semangat Hari Krida yang terinspirasi dari awal musim pertama dari dua belas musim pranata mangsa (ketentuan musim), seluruh komponen bangsa yang bergerak disektor pertanian hendaknya mengawali siklus penanggalan ini dengan semangat perbaikan dan pembenahan. Lebih dari banyaknya pembenahan sektor pertanian untuk menggenjot produksi pangan nasional, pembenahan tata niaga dan distribusi juga perlu ketegasan.

Sikat Importir Nakal
Tepat di hari kelahiran Pancasila, 1 Juni lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memblacklist lima perusahaan importir bawang putih lantaran melakukan pelanggaran berupa impor tidak sesuai dengan peruntukan, mempermainkan harga, dan memanipulasi wajib tanam.

Adapun lima perusahaan tersebut yakni PT. PTI, PT. TSR, PT. CGM, PT. FMT dan PT. ASJ. Pemilik perusahaan tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Mentan misalnya memperkirakan importir bawang putih bisa meraup untung hingga triliunan rupiah dalam setahun dengan memanipulasi harga.

Khusus untuk percepatan swasembada bawang putih, dalam tiga tahun ke depan, Kementan sudah menerbitkan Peraturan Pertanian Nomor 38 tahun 2017. Aturan tersebut, Kementan mewajibkan pelaku usaha untuk menanam dan menghasilkan bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Sadar bahwa izin impor di masa lalu seakan lazim digunakan untuk mencari upeti para pejabat, Mentan tak mau jatuh ke lubang yang sama. Langkah Kementan untuk berbenah diri memberantas mafia pangan sudah dimulai, dan tidak boleh berhenti. Dalam catatan Mentan, sudah 1.295 pegawai Kementerian Pertanian sudah demosi, mutasi dan bahkan pecat, termasuk dua pejabat Eselon I yang diberhentikan karena kasus korupsi. Hal ini untuk memastikan Kementerian Pertanian kredibel dan dipercaya untuk menghabisi mafia pangan.

Tahun 2017 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Mabes Polri, Kementan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek pabrik beras PT Info Beras Unggul di Jalan Rengasbandung Km 60, Kedungwaringin, Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, beras sebanyak 1.162 ton jenis IR 64 yang akan dijadikan beras premium dan dijual dengan harga tiga kali lipat di pasaran berhasil diamankan. Pihak kepolisian mencatat bahwa label kemasan tertulis kandungan karbohidrat dalam beras itu 25 persen, sementara berdasarkan hasil pengecekan laboratorium kandungan karbohidratnya 81,45 persen.

Mengawal Semangat
Ketegasan Mentan adalah upaya untuk melindungi jutaan perut bangsa ini, dan karenanya perlu dukungan banyak pihak. Tak perduli, berapa besar jerih payah petani kita, para mafia pangan akan mencari celah untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Melihat keuntungan yang menggiurkan dengan cara instan, tak heran jika praktek kartel sulit diberantas. Pelaku kartel akan berusaha melakukan perlawanan balik termasuk menyuap para pengambil kebijakan, memanipulasi data, hingga mementahkan segala upaya pemerintah untuk mencapai swasembada.

Hari Krida Pertanian 2018 yang jatuh setiap 21 Juni menjadi momentum tepat bagi Kementerian Pertanian untuk serius memberantas praktek kartel pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News