Membunuh Bekas Bos, Diringkus Usai Akad Nikah

Membunuh Bekas Bos, Diringkus Usai Akad Nikah
Membunuh Bekas Bos, Diringkus Usai Akad Nikah
BUKIT TINGGI - Hanya dalam waktu sekitar 17 jam, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi, berhasil meringkus Eriko Ganda Putra, 24, tersangka pembunuhan terhadap Masrizal, 52, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (16/2). Berkat kejelian petugas, setelah menghimpun beberapa informasi, tersangka Eriko Ganda Putra, warga kampung Bangka Belitung, Bengkulu, diringkus di rumah istrinya di Tilatang Kamang, Agam, Minggu (17/2), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepolres Kota Bukittinggi, AKBP Eko Nugrohadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Frangky M. Monathen, menyebutkan, penangkapan dilakukan usai doa bersama ketika pelaku mengucapkan akad nikah dengan Mega Mustika, 22, yang telah lama pacaran dengannya. Saat penangkapan, tersangka tidak melawan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa pisau yang digunakan membunuh korban, berikut baju dan celana pendek levis yang masih berlumuran darah. "Baju dan celana pendek levis didapatkan di rumah kos tersangka di kawasan Jenjang Gudang Bukittinggi, sementara pisau didapatkan di dalam kolam samping rumah istri tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Sementara, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara di atas 20 tahun. Penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. "Setelah dapat informasi, kami langsung menyelidiki, sehingga pelaku berhasil ditangkap di rumah istrinya," jelas Frangky.

 

BUKIT TINGGI - Hanya dalam waktu sekitar 17 jam, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi, berhasil meringkus Eriko Ganda Putra, 24, tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News