Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum polisi bernama Briptu Anton T, 35, hanya bisa pasrah ketika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/3).

Terdakwa pemerasan yang bertugas di Polda Sumsel itu dinyatakan bersalah karena memeras saksi korban, Rika Yustini.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ursula Dewi SH dengan pidana pejara selama setahun 3 tahun.

“Dari semua fakta dan barang bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 368 ayat (1) dan (2) KUHP,” kata Paluko Hutagalung SH saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Selasa (6/3).

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakisiwa ataupun penasihat hukum serta JPU untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau menolak dan menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Saya kasih waktu seminggu untuk menentukan sikap,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir dan akan konsultasi dengan penasihat hukum. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” terangnya di hadapan majelis hakim.

Sekadar mengingatkan, terdakwa bersama tiga rekannya, M Zailani, M Yusuf keduanya berkas terpisah) dan Predi (DPO) di Jl Panca Usaha, Lr Cempaka, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I pada 1 Oktober 2017 mendatangi rumah korban, Rika Yustini dan melakukan penggeledaan dan mengambil ponsel dan sajam yang ada di rumah tersebut.

Seorang oknum polisi bernama Briptu Anton T, 35, hanya bisa pasrah ketika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Palembang, Selasa (6/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News