Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum polisi bernama Briptu Anton T, 35, hanya bisa pasrah ketika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/3).
Terdakwa pemerasan yang bertugas di Polda Sumsel itu dinyatakan bersalah karena memeras saksi korban, Rika Yustini.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ursula Dewi SH dengan pidana pejara selama setahun 3 tahun.
“Dari semua fakta dan barang bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 368 ayat (1) dan (2) KUHP,” kata Paluko Hutagalung SH saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Selasa (6/3).
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakisiwa ataupun penasihat hukum serta JPU untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau menolak dan menyatakan banding atas vonis tersebut.
“Saya kasih waktu seminggu untuk menentukan sikap,” tegasnya.
Sementara itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir dan akan konsultasi dengan penasihat hukum. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” terangnya di hadapan majelis hakim.
Sekadar mengingatkan, terdakwa bersama tiga rekannya, M Zailani, M Yusuf keduanya berkas terpisah) dan Predi (DPO) di Jl Panca Usaha, Lr Cempaka, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I pada 1 Oktober 2017 mendatangi rumah korban, Rika Yustini dan melakukan penggeledaan dan mengambil ponsel dan sajam yang ada di rumah tersebut.
Seorang oknum polisi bernama Briptu Anton T, 35, hanya bisa pasrah ketika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Palembang, Selasa (6/3).
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap
- Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat