Memeras Warga, Briptu Anton Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
Rabu, 07 Maret 2018 – 15:30 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang Rp 7.85 juta dari dalam dompet dan uang dari lipatan pakaian sebesar Rp 1,8 juta serta Rp 450 ribu dari dalam kamar. Selain itu, terdakwa juga hendak membawa suami korban, Helwani dan anaknya, Laura.
Untuk membebaskan suami korban yang dituduh sebagai bandar narkotika, terdakwa meminta uang Rp 200 juta. Tapi tidak ada uang, akhirnya diturunkan menjadi Rp100 juta dan terakhir jadi Rp 50 juta.
Karena saksi mengalami mengalami sesak napas, terdakwa menurunkan saksi di RSI Siti Khadijah setelah terjadi negosiasi di dalam mobil di halaman parkir Hotel Swarna Dwipa. Setelah itu, tidak lagi bertemu dengan terdakwa. (afi)
Seorang oknum polisi bernama Briptu Anton T, 35, hanya bisa pasrah ketika divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Palembang, Selasa (6/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah