Memilih Calon Kada Berdasar Agama Tak Salahi Konstitusi

Memilih Calon Kada Berdasar Agama Tak Salahi Konstitusi
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok.

Pada persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2), Yunahar menyampaikan kesaksiannya sebagai ahli.

Pada persidangan itu JPU bertanya ke Yunahar tentang pernyataan Ahok yang menyebut memilih calon pemimpin berdasar agama telah melanggar konstitusi. Merespons pertanyaan itu, cendekiawan muslim asal Bukittinggi, Sumatera Barat itu menepis pendapat Ahok.

Menurutnya, justru dalam konstitusi tak ada larangan seorang memilih kepala daerah berdasarkan agama. Yunahar berpendapat justru ajaran Alquran diadopsi ke dalam undang-undang.

"Indonesia memang bukan secara langsung berlandasan Alquran, bukan berarti meninggalkan. Tapi hanya perlu mengambil ajaran (Alquran), dijadikan bagian undang-undang," katanya.

Lebih lanjut Yunahar menegaskan, seorang muslim mesti mematuhi undang-undang. Namun, katanya, hal itu bukan berarti harus meninggalkan ajaran Alquran.

"Selain harus mematuhi undang-undang, dia (muslim) tentu harus patuh terhadap kitab sucinya," tegasnya.

Yunahar menambahkan, Alquran juga melarang umat Islam memilih pemimpin nonmuslim. Karenanya sudah semestinya umat Islam memilih pemimpin sesuai perintah Alquran.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News