Memilih Calon Kada Berdasar Agama Tak Salahi Konstitusi

Memilih Calon Kada Berdasar Agama Tak Salahi Konstitusi
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Memilih adalah hak dan kewajiban, memilih pemimpin yang terbaik juga kewajiban," paparnya.

Karenanya Yunahar menegaskan, tidak ada pelanggaran atas konstitusi jika umat Islam di Indonesia memilih pemimpin berdasar agama. "Hak dia untuk memilih, apakah satu etnis, satu kampus, dan satu agama adalah hak dia," ucap dia.(elf/JPG)


Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News