Memohon kepada Presiden Jokowi, Deolipa Senggol 2 Petinggi Bareskrim Polri

Memohon kepada Presiden Jokowi, Deolipa Senggol 2 Petinggi Bareskrim Polri
Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com - Praktisi hukum Deolipa Yumara menyebut penyidik Bareskrim Polri melakukan kesalahan fatal dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8).

Pengacara nyentrik itu menilai rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menyeret Irjen Ferdy Sambo tersebut tidak transparan sekaligus diskriminatif.

Deolipa mengatakan pengusiran terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J merupakan bentuk ketertutupan penyidik Bareskrim.

Selain itu, dia juga menyoroti penyidik yang memberikan perlakuan khusus kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dalam proses rekonstruksi.

“Saya meminta Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri dan Wakapolri supaya mencermati bawahannya yang bekerja tidak sesuai hukum," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Mantan pengacara Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer itu menyebut dua petinggi Bareskrim Polri yang harus bertanggung jawab soal penanganan kasus maupun rekonstruksi yang tidak transparan dan menyalahi hukum.

“Oleh karena itu, Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto, red) dan Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi) di-off-kan sementara dan digantikan yang baru supaya penanganan kasus ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Deolipa.

Pengacara cum penyanyi itu menuturkan kesalahan fatal Brigjen Andi Rian ialah tidak menahan Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menilai terjadi kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyidik dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News