Memori PK Rampung, Antasari Tunggu Momen
Hari Ini Dikunjungi Jimly Asshiddiqie di LP Tangerang
Sabtu, 04 Juni 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar sudah merampungkan memori Peninjauan Kembali (PK). Namun, memori tersebut ternyata belum diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses.
"Pak Antasari belum mau menyerahkan (memori PK). Beliau sedang berkhidmat memikirkan apa yang sedang terjadi. Beliau menunggu momen yang tepat," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Jumar (3/6).
Baca Juga:
Maqdir mengakui, berkas memori PK sejatinya sudah siap. Paling tidak ada lima alat bukti baru alias novum yang sudah dimasukkan. Yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang, uang Rp 500 juta yang tidak pernah diajukan ke sidang, perbedaan senjata api yang digunakan mengeksekusi dan peluru yang menembus kepala korban, dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Maqdir mengatakan, Antasari masih menunggu waktu yang tepat untuk mengajukan PK. Namun, Maqdir buru-buru menegaskan bahwa tidak ada alasan politis tidak segera mengajukan memori itu. PK merupakan jalan terakhir untuk membebaskan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Karena itu, pihaknya tidak mau gegabah lantas tergesa-gesa mengajukannya.
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar sudah merampungkan memori Peninjauan Kembali (PK). Namun, memori tersebut
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum