Memori PK Rampung, Antasari Tunggu Momen
Hari Ini Dikunjungi Jimly Asshiddiqie di LP Tangerang
Sabtu, 04 Juni 2011 – 05:50 WIB

Memori PK Rampung, Antasari Tunggu Momen
"Ini hanya masalah kenyamanan. Pak Antasari masih merasa belum nyaman mengajukannya sekarang. Yang jelas, kami tidak akan melakukan lobi-lobi politik atau jalur-jalur di luar hukum untuk menyelesaikannya meski kasus ini kental politis," kata advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, kata Maqdir, pihaknya juga masih menunggu hasil resmi dari Komisi Yudisial (KY) yang masih memeriksa sejumlah pihak. Komisi negara pimpinan Eman Suparman itu menyatakan ada indikasi pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim yang menyidang Antasari. Di antaranya, majelis diduga mengabaikan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi ahli.
Sementara itu, dukungan terhadap Antasari terus bertambah. Rencananya, hari ini (4/6), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie akan bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, tempat Antasari dipenjara. Dia akan hadir bersama sejumlah kolega dari Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina ISHI.
"Memberi dukungan supaya bapak tabah menghadapi kasus ini. Akan ada diskusi di dalam LP tentang kasus yang dihadapi Pak Antasari. Terutama dari kacamata akademis. Mereka kan ingin tahu detail kasusnya," kata Maqdir. (aga)
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar sudah merampungkan memori Peninjauan Kembali (PK). Namun, memori tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat