Birokrasi Pengurusan Pensiun Dipangkas Dengan KPE
Sabtu, 04 Juni 2011 – 00:04 WIB
JAKARTA - Kesulitan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memperoleh haknya karena birokrasi penetapan Surat Keputusan (SK) pensiun yang berbelit-belit, sebenarnya bisa diatasi. Kendala birokrasi itu bisa diatasi dengan penerbitan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Edi Topo Ashari, menyatakan, pensiunan pegawai yang ingin mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) cukup mendatangi kantor BKN yang sudah terkoneksi (online) dengan PT Taspen. Dengan demikian, pensiunan tak perlu harus ke PT Taspen.
Baca Juga:
"Untuk membantu para pensiunan mendapatkan haknya (THT), BKN telah menjalin kerja sama dengan PT Taspen. Prosesnya lebih cepat, meskipun surat pensiunnya belum keluar," kata Edy Topo, Jumat (3/6).
Hingga saat ini, lanjutnya, sudah 2.076.000 KPE yang tercetak di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, dua juta di antaranya dibiayai APBN. Sedangkan sisanya, didanai Asosiasi Perbankan Daerah (Asbanda). ”Banyak pegawai daerah yang menggunakan bank daerah, sehingga kerja sama dengan Asbanda dalam pencetakan KPE ini sangat intensif,” tambahnya.
JAKARTA - Kesulitan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memperoleh haknya karena birokrasi penetapan Surat Keputusan (SK) pensiun yang berbelit-belit,
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart