Birokrasi Pengurusan Pensiun Dipangkas Dengan KPE
Sabtu, 04 Juni 2011 – 00:04 WIB
Sebelumnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, sistem penerbitan SK pensiun perlu diubah. Pasalnya, banyak para pensiunan yang dirugikan karena tidak menerima uang pensiunnya hingga berbulan-bulan bahkan ada yang tahunan.
Dia menyarankan, agar tidak semua SK pensiun ditandatangani presiden. Presiden cukup menandatangani SK pensiun bagi pegawai golongan IVC ke atas. IVB ke bawah cukup ditandatangani MenPAN&RB serta Kepala BKN. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kesulitan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memperoleh haknya karena birokrasi penetapan Surat Keputusan (SK) pensiun yang berbelit-belit,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma