Mempermudah Layanan, Bea Cukai Kembangkan Berbagai Aplikasi

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah menjadi momentum akselerasi tranformasi digital.
Tantangan digitalisasi ini menuntut instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap proses bisnisnya.
Mengambil langkah sigap dalam menyikapi hal ini, Bea Cukai terus mengembangkan layanan berbasis teknologi dan informasi untuk mempermudah pengguna jasa.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan pengembangan layanan digital bertujuan semata-mata mempermudah pengguna jasa dalam proses bisnis kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai di berbagai daerah memperkenalkan berbagai aplikasi, seperti SPIKE, SiANDRU dan SIPINTER, kepada pengguna jasa.
"Pengembangan aplikasi mandiri telah dan akan terus dilakukan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai demi menunjang kinerja pelayanan dan pengawasan. Pengembangan aplikasi tentunya disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap kantor," kata Sudiro.
Bea Cukai Kualanamu secara daring memperkenalkan aplikasi Sentra Pelayanan Informasi dan Konsultasi Ekspor (SPIKE) kepada kalangan eksportir dan PPJK.
SPIKE merupakan aplikasi berbasis dalam jaringan sebagai akses konsultasi yang tidak terbatas pada jarak dan jangkauan pengguna.
Aplikasi ini juga memuat segala hal terkait ekspor yang telah terangkum dalam FAQ SPIKE, seperti tata cara ekspor, legalitas pelaku ekspor, perizinan dan dokumen ekspor, dan hal pendukung lainnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan pengembangan layanan digital bertujuan semata-mata mempermudah pengguna jasa dalam proses bisnis kepabeanan dan cukai.
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini