Memprihatinkan... Dua Pemuda Ini Menjambret Demi Beli Rokok dan Makan
Diteran gkannya, kedua pelaku yang diamankan ini merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru keluar enam bulan yang lalu.
"Di itu residivis kasus yang sama dan baru keluar enam bulan. Dulu dia dipenjara 4 tahun. Df residivis kasus narkoba dan kemarin di hukum enam bulan penjara," terang Reza.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Dan keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya kedua pelaku DI (30) dan DA (29) diringkus, Senin (11/5) pagi oleh Reskrim Polres Tanjungpinang tak lama setelah polisi berhasil menyelidiki kasus jambret dengan korban seorang mahasiswa, Imelda (20). Saat itu selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan Hd (32), penadah hasil rampasan kedua pelaku. (cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Dua pelaku jambret terhadap mahasiswi Umrah, Imelda (20) pada (20/4) lalu, mengaku menjalankan aksinya demi membeli rokok dan makan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional