Menag Anggap Wajar Penghulu Terima Amplop
Kamis, 12 Desember 2013 – 18:42 WIB
Menanggapi argumen Suryadharma tersebut, Komisi VIII pun mengaku bisa memaklumi pemberian gratifikasi terhadap penghulu dan petugas KUA. Namun, Kemenag tetap diminta menetapkan batas besaran pemberian gratifikasi tersebut.
Di sisi lain, Kemenag juga harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan penghulu dan petugas KUA.
"Kemenag perlu melakukan koordinasi mengenai pengalokasian angaran yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bappenas," kata Ketua Komisi VIII Ida Fauziah dalam rapat tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menilai pemberian uang kepada penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) oleh pasangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iduladha 1445 H, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP