Menag Anggap Wajar Penghulu Terima Amplop

Menag Anggap Wajar Penghulu Terima Amplop
Menag Anggap Wajar Penghulu Terima Amplop

Menanggapi argumen Suryadharma tersebut, Komisi VIII pun mengaku bisa memaklumi pemberian gratifikasi terhadap penghulu dan petugas KUA. Namun, Kemenag tetap diminta menetapkan batas besaran pemberian gratifikasi tersebut.

Di sisi lain, Kemenag juga harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan penghulu dan petugas KUA.

"Kemenag perlu melakukan koordinasi mengenai pengalokasian angaran yang dilakukan dengan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bappenas,"  kata Ketua Komisi VIII Ida Fauziah dalam rapat tersebut. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menilai pemberian uang kepada penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) oleh pasangan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News