Menag Jelaskan 2 Prinsip Zakat 2,5 Persen Gaji PNS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah tidak mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) mengeluarkan zakat 2,5 persen dari gajinya.
Dikatakan, pemerintah hanyalah memfasilitasi para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.
"Tidak ada terma kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN muslim," kata Menteri Lukman di Jakarta, Rabu (7/2).
Yang perlu digarisbawahi, lanjutnya, tidak ada kata kewajiban. Zakat adalah kewajiban umat muslim.
Menurut Lukman, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Indonesia juga bukan negara sekuler.
Sejak dulu, negara ini dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama.
Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. Itulah kenapa ada sidang isbat.
“Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, soal rencana zakat 2,5 persen gaji PNS, pemerintah hanyalah memfasilitasi para PNS.
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp 3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini
- Honorer Tergolong Mustahik, Mendapat THR 2024, Semoga 2025 Naik Drastis
- BSI Maslahat Salurkan 12 Ton Beras untuk 70 Ponpes, Rezeki Santri Yatim & Duafa
- DT Peduli Kelola Dana Zakat Lewat Berbagai Program Pemberdayaan