Menag: Pendaftaran Umrah Ditutup, Calon Haji Dibatasi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melaporkan tentang penutupan sementara pendaftaran ibadah umrah hingga dibatasinya pendaftar calon jemaah haji reguler selama wabah virus corona (Covid-19).
Laporan disampaikan Menag Fachrul Razi saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4). Dia menyebutkan, pendaftaran umrah melalui aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) diberlakukan sejak 12 Maret lalu.
"Penutupan dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara ibadah umrah dan ziarah hingga batas waktu yang ditentukan kemudian," kata Fachrul.
Sementara itu, terkait pembatasan pendaftaran dan pembatalan haji reguler, dilakukan karena semakin meluasnya wabah covid-19 di seluruh Indonesia.
"Jumlah (pendaftar) yang bisa dilayani maksimal lima orang per hari. Sistem akan melakukan pemblokiran secara otomatis bagi pendaftaran dan pembatalan, ketika kuota pendaftaran dan pembatalan sudah terpenuhi," kata mantan Wakil Panglima TNI itu.
Pembatasan pendaftaran dan pembatalan haji reguler ini tertuang dalam SE Dirjen PHU No 24002/2020 tentang penyesuaian mekanisme pendaftaran dan pembatalan haji reguler kabupaten/kota. (fat/jpnn)
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melaporkan tentang penutupan sementara pendaftaran ibadah umrah hingga dibatasinya pendaftar calon jemaah haji reguler selama wabah virus corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur