Menag Yaqut Diharamkan ke Sumbar, LBH Ansor Menyalahkan Roy Suryo

Menag Yaqut Diharamkan ke Sumbar, LBH Ansor Menyalahkan Roy Suryo
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau gus Yaqut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Dendy. (mcr8/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua Advokasi dan Litigasi LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan pelarangan Menag Yaqut ke Ranah Minang akibat dari twit Roy Suryo.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News