Menag Yaqut Diharamkan ke Sumbar, LBH Ansor Menyalahkan Roy Suryo
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:18 WIB
"Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Dendy. (mcr8/jpnn)
Baca Juga:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Advokasi dan Litigasi LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan pelarangan Menag Yaqut ke Ranah Minang akibat dari twit Roy Suryo.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
- Prof. Nuh Sebut Wakaf Mengentaskan Kemiskinan, Menag Yaqut Bilang Begini
- Gus Miftah Serang Kemenag: Jangan Baper
- Soal Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Jubir Kemenag Buka Suara
- PKS Persoalkan SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara saat Ramadan
- Menag Yaqut Optimistis, Penolak KUA Tempat Nikah Semua Agama Jangan Kecewa