Menag Yaqut Melarang Zona Oranye Laksanakan Tarawih, Begini Respons Gubernur Khofifah
Senin, 12 April 2021 – 22:40 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat yang daerahnya masuk dalam zona oranye dan merah terpapar Covid-19 untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing. Hal ini penting agar terhindar dari penularan Covid-19.
Sedangkan bagi wilayah yang zonanya kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan tarawih di masjid atau musala, tetapi dengan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Berdasarkan data resiko milik Satgas Covid-19, Surabaya berstatus zona oranye sejak Minggu (11/4). Sedangkan zona kuning sebanyak sepuluh di kabupaten kota Jawa Timur.
Kemudian sisanya sebanyak 28 wilayah berstatus zona oranye. Namun saat ditanya terkait zona Covid-19 di Jatim Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya zona kuning semua.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya zona kuning semua.
BERITA TERKAIT
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Gegara Banjir Warga Gunakan Perahu ke Surau Untuk Salat Tarawih
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Salat Diskon