Menag Yaqut Menyamakan Pelantang Masjid dengan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar Berkata

Menag Yaqut Menyamakan Pelantang Masjid dengan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar Berkata
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Yana/Humas Jabar

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi

Yaqut menegaskan alat pelantang masjid dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Selain itu, tujuan pengaturan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita (muslim red) harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," Gus Yaqut. (cr1/fat/jpnn)

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum berkata keras menanggapi Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan pelantang masjid dengan gonggongan anjing.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News