Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu

Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"Kami menerima banyak masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 ini dicabut, sebab bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan umat," kata Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Kamis (24/2).

Farid menyebut surat edaran itu tidak sesuai dengan kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Aceh dan Kota Banda Aceh yang menerapkan syariat Islam.

Terlebih lagi, toleransi antarumat beragama di banda Aceh berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama.

Selain itu, Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk soal pengeras suara untuk mengumandangkan azan dan syiar agama.

Farid juga menyatakan selama ini belum pernah ada warga non-muslim yang komplain dengan kumandang suara azan.

"Jadi, di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya karena pengeras suara di masjid tersebut," ucap Farid menegaskan.

Seperti diketahui, Kemenag menerbitkan SE pengeras suara di masjid dan musala.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengungkap sikap rakyat Aceh terkait SE pengeras suara masjid yang diterbitkan Menag Gus Yaqut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News